| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 122/Pid.B/2026/PN Gpr | DEWANTI NUR INDRATI, S.H., M.H. | MUHAMMAD SYAFA’ATURROCHMAN BIN (ALM) ACHMAD IRFAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 122/Pid.B/2026/PN Gpr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-639/M.5.45/EOH.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PERTAMA :
-----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAFA’ATURROCHMAN bin (alm) ACHMAD IRFAN pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di halaman ATM Bank BNI Wates Kediri Jl. Raya Pare Ds. Tawang Kec. Wates Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut : ----------------- ----------Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi SUDARSONO bin (Alm) KATIMAN menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Realme type C63 warna abu-abu dengan No. IME 1 : 862820071642498 IMEI 2 : 862820071642480 melalui media social Facebook kemudian beralih melalui telfon Whatsapp dengan maksud dan tujuan untuk menyewa 1 (satu) unit kamar kos milik Saksi SUDARSONO bin (Alm) KATIMAN dengan kesepakatan harga sewa Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya. Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi SUDARSONO bin (Alm) KATIMAN yang berada di Jl. Alap-alap RT.011 RW.044 Ds. Wates Kec. Wates Kab. Kediri dengan menggunakan nama palsu mengaku bernama AHMAD IZUL ANSORI menyewa 1 (satu) unit kamar kos milik Saksi SUDARSONO bin (Alm) KATIMAN.---------------- ----------- Pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa dipanggil oleh Saksi SUDARSONO bin (Alm) KATIMAN selaku pemilik kost karena Terdakwa belum membayar uang sewa kost. Selanjutnya Terdakwa mengaku uang Terdakwa masih berada di ATM, kemudian Saksi SUDARSONO bin (Alm) KATIMAN menawarkan kepada Terdakwa untuk mengambil uang di ATM dengan diantar oleh Saksi BIMO KUNCORO SAKTI bin SUDARSONO kemudian disetujui oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa diantar oleh Saksi BIMO KUNCORO SAKTI bin SUDARSONO dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda jenis Beat warna hitam tahun 2021 No. Pol : AG-6038-EBZ menuju ATM Bank BNI Wates Kediri Jl. Raya Pare Ds. Tawang Kec. Wates Kabupaten Kediri. Setelah sampai di ATM Bank BNI Wates Kediri Jl. Raya Pare Ds. Tawang Kec. Wates Kabupaten Kediri terdakwa langsung masuk kedalam ATM Bank BNI kemudian keluar lagi dengan menggunakan tipu muslihat mengatakan kepada Saksi BIMO KUNCORO SAKTI bin SUDARSONO “mas dompet karo ATM ku keri… sampean enteni kene, tak jumuk e mrono” (mas dompet dan ATM saya tertinggal di kost, tak ambile sebentar). Setelah itu Saksi BIMO KUNCORO SAKTI bin SUDARSONO menyerahkan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda jenis Beat warna hitam tahun 2021 No. Pol : AG-6038-EBZ kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda jenis Beat warna hitam tahun 2021 No. Pol : AG-6038-EBZ tersebut ke tempat kost milik Saksi SUDARSONO bin (Alm) KATIMAN. Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Saksi SUDARSONO bin (Alm) KATIMAN langsung mengatakan “dompet e keri” (dompetnya ketinggalan) lalu dijawab oleh Saksi SUDARSONO bin (Alm) KATIMAN “nggeh mas” (iya mas). Setelah itu terdakwa langsung masuk kamar kost kemudian selang 1 (satu) menit Terdakwa keluar dari tempat kost milik Saksi SUDARSONO bin (Alm) KATIMAN langsung ke wilayah Nganjuk untuk menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda jenis Beat warna hitam tahun 2021 No. Pol : AG-6038-EBZ tersebut.-------------------------- -----------Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUHAMMAD SYAFA’ATURROCHMAN bin (alm) ACHMAD IRFAN memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda jenis Beat warna hitam tahun 2021 No. Pol : AG-6038-EBZ milik Saksi SUDARSONO bin (Alm) KATIMAN tanpa izin dan sepengetahuan Saksi SUDARSONO bin (Alm) KATIMAN, sehingga mengakibatkan Saksi SUDARSONO bin (Alm) KATIMAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).------------
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------
ATAU
KEDUA : -----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAFA’ATURROCHMAN bin (alm) ACHMAD IRFAN pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 19.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Indomaret depan Stasiun Kereta Api Baron Jalan Raya Baron Pulorejo Kedungrejo Kec. Tanjung Anom Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili, atau yang berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, “Secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan”, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut : ----------------- ------------ Bahwa awalnya Pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa dipanggil oleh Saksi SUDARSONO bin (Alm) KATIMAN selaku pemilik kost karena Terdakwa belum membayar uang sewa kost. Selanjutnya Terdakwa mengaku uang Terdakwa masih berada di ATM, kemudian Saksi SUDARSONO bin (Alm) KATIMAN menawarkan kepada Terdakwa untuk mengambil uang di ATM dengan diantar oleh Saksi BIMO KUNCORO SAKTI bin SUDARSONO kemudian disetujui oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa diantar oleh Saksi BIMO KUNCORO SAKTI bin SUDARSONO dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda jenis Beat warna hitam tahun 2021 No. Pol : AG-6038-EBZ menuju ATM Bank BNI Wates Kediri Jl. Raya Pare Ds. Tawang Kec. Wates Kabupaten Kediri. Setelah sampai di ATM Bank BNI Wates Kediri Jl. Raya Pare Ds. Tawang Kec. Wates Kabupaten Kediri terdakwa langsung masuk kedalam ATM Bank BNI kemudian keluar lagi dengan mengatakan kepada Saksi BIMO KUNCORO SAKTI bin SUDARSONO “mas dompet karo ATM ku keri… sampean enteni kene, tak jumuk e mrono” (mas dompet dan ATM saya tertinggal di kost, tak ambile sebentar). Setelah itu Saksi BIMO KUNCORO SAKTI bin SUDARSONO menyerahkan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda jenis Beat warna hitam tahun 2021 No. Pol : AG-6038-EBZ kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda jenis Beat warna hitam tahun 2021 No. Pol : AG-6038-EBZ tersebut ke tempat kost milik Saksi SUDARSONO bin (Alm) KATIMAN. Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan Saksi SUDARSONO bin (Alm) KATIMAN langsung mengatakan “dompet e keri” (dompetnya ketinggalan) lalu dijawab oleh Saksi SUDARSONO bin (Alm) KATIMAN “nggeh mas” (iya mas). Setelah itu terdakwa langsung masuk kamar kost kemudian selang 1 (satu) menit Terdakwa keluar dari tempat kost milik Saksi SUDARSONO bin (Alm) KATIMAN langsung ke wilayah Nganjuk untuk menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda jenis Beat warna hitam tahun 2021 No. Pol : AG-6038-EBZ tersebut.------------- ------------ Selanjutnya sekira pukul 18.12 WIB Terdakwa menghubungi Saksi NURIL ARDIANSYAH bin SUWADI menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Realme type C63 warna abu-abu dengan No. IME 1 : 862820071642498 IMEI 2 : 862820071642480 nomor Whatsapp 087713472623 dengan maksud dan tujuan untuk menawarkan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda jenis Beat warna hitam tahun 2021 No. Pol : AG-6038-EBZ dengan mengatakan “Mas purun beat STNK npo” (mas apa mau beat stnk) kemudian ditanya oleh Saksi NURIL ARDIANSYAH bin SUWADI terkait tahun, foto, dan harga sepeda motor. Setelah itu terdakwa dan Saksi NURIL ARDIANSYAH bin SUWADI sepakat untuk COD bertemu di Indomaret depan Stasiun Kereta Api Baron Jalan Raya Baron Pulorejo Kedungrejo Kec. Tanjung Anom Kab. Nganjuk.---------------- ---------------Bahwa sekira pukul 19.10 WIB bertempat di Indomaret depan Stasiun Kereta Api Baron Jalan Raya Baron Pulorejo Kedungrejo Kec. Tanjung Anom Kab. Nganjuk Terdakwa menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda jenis Beat warna hitam tahun 2021 No. Pol : AG-6038-EBZ dengan kelengkapan 1 (satu) lembar STNK dari 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda jenis Beat warna hitam tahun 2021 No. Pol : AG-6038-EBZ milik Saksi SUDARSONO bin (Alm) KATIMAN yang ada dalam penguasaan terdakwa kepada Saksi NURIL ARDIANSYAH bin SUWADI dan Sdr. ADIB (DPO) dengan kesepakatan harga Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) secara cash.------------ ----------- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda jenis Beat warna hitam tahun 2021 No. Pol : AG-6038-EBZ milik Saksi SUDARSONO bin (Alm) KATIMAN yang ada dalam penguasaan terdakwa kepada Saksi NURIL ARDIANSYAH bin SUWADI dan Sdr. ADIB (DPO) tanpa izin dan sepengetahuan Saksi SUDARSONO bin (Alm) KATIMAN, sehingga mengakibatkan Saksi SUDARSONO bin (Alm) KATIMAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).------------
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
