Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Gpr PT BPR MAHKOTA MITRA USAHA 1.AHMAD NANANG ARIF NUGROHO
2.TRIYA PUSPITA SARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR MAHKOTA MITRA USAHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AHMAD NANANG ARIF NUGROHO
2TRIYA PUSPITA SARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 233.220.825,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor : 9473/KL/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022
  4. Menghentikan dan atau membatalkan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : 9473/KL/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022  meskipun belum jatuh tempo;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00633385.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 11 Agustus 2022
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh hutang Tergugat, baik pokok kredit, bunga yang tertunggak, maupun denda keterlambatan, serta segala biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat dalam hubungannya dengan perkara ini, seluruhnya sebesar Rp. 233.220.825,- ( dua ratus tiga puluh tiga juta dua ratus dua puluh ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah ) dengan perincian :
  • Pokok kredit                                                                                 : Rp.   183.975.000,-
  • Bunga tertunggak                                                                       : Rp.     26.250.000,-
  • Denda keterlambatan angsuran                                              : Rp.     12.995.825,-
  • Biaya penagihan dan litigasi                                                     : Rp.      10.000.000,-
  • Jumlah                                                                                          : Rp. 233.220.825,-                       

7. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya secara sukarela dan sekaligus kepada Penggugat, maka  Tergugat harus menyerahkan kepada Penggugat, fisik jaminan secara lengkap sesuai keadaan dan kondisi dimana jaminan diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat untuk pertama kalinya, yaitu berupa kendaraan bermotor roda 6 ( enam ) Merk HINO Type 130MD/4009CC, Tahun 2008,  Nomor Mesin W04DTNJ21750, Nomor Rangka MJEC1JJG4484015085, Nomor Polisi AG 7607 EA, BPKB Nomor T-00406950 atas nama AHMAD NANANG ARIF NUGROHO beralamat di Dusun Jabon RT 001 RW 002  Desa Wonokerto Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri yang dijaminkan kepada Penggugat, diserahkan secara sukarela seketika setelah putusan perkara ini telah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap ( incracht ) untuk selanjutnya jaminan tersebut dijual oleh Penggugat dan hasil penjualannya digunakan untuk pembayaran kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat;

8. Meletakkan sita jaminan ( conservatoir beslag ) atas harta milik Tergugat berupa rumah tinggal yang pada saat ini ditempati oleh Tergugat yang terletak di Dusun Jabon RT 001 RW 002 Kelurahan Desa Wonokerto Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri Jawa Timur dan SHM Nomor 00057 atas nama Triya Puspita Sari 17/11/1997 yang terletak di Desa Kudu Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur,  untuk menjamin dipenuhinya dan atau dibayarnya seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat apabila dari hasil penjualan jaminan tidak mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat;

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet atau banding (uitvoerbaar bij voorraad);

10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak