Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2024/PN Gpr DAVID DARWIS ALBAR, S.H. BAGAS SATRIYA PRATAMA alias MENCUS bin MOCH. MUBIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-104/M.5.45/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID DARWIS ALBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGAS SATRIYA PRATAMA alias MENCUS bin MOCH. MUBIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Dakwaan

Pertama :

Bahwa ia Terdakwa BAGAS SATRIYA PRATAMA alias MENCUS bin  MOCH. MUBIN Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih di bulan Februari di Tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa di rumah Terdakwa Jl. Anggrek RT. 002 RW. 003 Ds. Pesing Kec. Purwoasri Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan sebagaimana berikut :

  • Terdakwa menerangkan mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu dari sdr. GOSONG (belum tertangkap) tersebut pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 18.30 Wib, dengan cara diranjau atau diletakkan di bawah gapura Ds. Jombok Kec. Ngoro Kab. Jombang;
  • Terdakwa menerangkan mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara diserahi dengan tujuan untuk diedarkan kembali dengan cara diranjau sesuai perintah dari sdr. GOSONG (belum tertangkap).
  • Terdakwa menerangkan dari menyimpan dan mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut oleh sdr. GOSONG (belum tertangkap) akan diberikan upah berupa uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan selin itu Terdakwa bisa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut secara gratis atau cuma-cuma, akan tetapi untuk uang upah tersebut di atas Terdakwa belum sempat mendapatkannya karena keburu tertangkap oleh petugas Polisi;
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara tanpa hak dan melawan hukum adalah sebagai berikut :
  • Menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu-sabu dalam 26 (dua puluh enam) plastik klip dengan berat kotor keseluruhan beserta bungkusnya 12,98 (dua belas koma sembilan puluh delapan) gram atau dengan berat bersih 7 (tujuh) gram, yang disimpan di atas kulkas yang berada di dapur rumah Terdakwa Jl. Anggrek RT. 002 RW. 003 Ds. Pesing Kec. Purwoasri Kab. Kediri,
  • Menjual Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0.10 (nol koma sepuluh) gram dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. ANGGAR PRASETYO bin (Alm) SUDARMAJI, Laki-laki, Umur 26 tahu, Pkerejaan: Serabutan, Alamat, Dsn. Pesing RT. 002 RW. 003 Ds. Pesing Kec. Purwoasri Kab. Kediri,  yang terjadi pada Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wib di rumah Terdakwa Jl. Anggrek RT. 002 RW. 003 Ds. Pesing Kec. Purwoasri Kab. Kediri,
  • Menjual Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. EDRO CAHYONO alias LEKNO bin PUJIONO, Laki-laki, Umur 27 tahun, Pekerjaan: Kuli bangunan, Alamat: Jl. Duren RT. 003 RW. 003 Ds. Pesing Kec. Purwoasri Kab. Kediri, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib di rumah sdr. EDRO CAHYONO alias LEKNO bin PUJIONO Jl. Duren RT. 003 RW. 003 Ds. Pesing Kec. Purwoasri Kab. Kediri,
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa hak dan melawan hukum
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 01370/NNF/2024 tanggal 03 Februari 2024, pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti tersebut adealah benar didapatkan kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

Kedua

Bahwa ia Terdakwa BAGAS SATRIYA PRATAMA alias MENCUS bin  MOCH. MUBIN Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih di bulan Februari di Tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa di rumah Terdakwa Jl. Anggrek RT. 002 RW. 003 Ds. Pesing Kec. Purwoasri Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan sebagaimana berikut :

  • Terdakwa menerangkan mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu dari sdr. GOSONG (belum tertangkap) tersebut pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 18.30 Wib, dengan cara diranjau atau diletakkan di bawah gapura Ds. Jombok Kec. Ngoro Kab. Jombang;
  • Terdakwa menerangkan mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara diserahi dengan tujuan untuk diedarkan kembali dengan cara diranjau sesuai perintah dari sdr. GOSONG (belum tertangkap).
  • Terdakwa menerangkan dari menyimpan dan mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut oleh sdr. GOSONG (belum tertangkap) akan diberikan upah berupa uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan selin itu Terdakwa bisa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut secara gratis atau cuma-cuma, akan tetapi untuk uang upah tersebut di atas Terdakwa belum sempat mendapatkannya karena keburu tertangkap oleh petugas Polisi;
  • Bahwa cara Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara tanpa hak dan melawan hukum adalah sebagai berikut :
  • Menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu-sabu dalam 26 (dua puluh enam) plastik klip dengan berat kotor keseluruhan beserta bungkusnya 12,98 (dua belas koma sembilan puluh delapan) gram atau dengan berat bersih 7 (tujuh) gram, yang disimpan di atas kulkas yang berada di dapur rumah Terdakwa Jl. Anggrek RT. 002 RW. 003 Ds. Pesing Kec. Purwoasri Kab. Kediri,
  • Menjual Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0.10 (nol koma sepuluh) gram dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. ANGGAR PRASETYO bin (Alm) SUDARMAJI, Laki-laki, Umur 26 tahu, Pkerejaan: Serabutan, Alamat, Dsn. Pesing RT. 002 RW. 003 Ds. Pesing Kec. Purwoasri Kab. Kediri,  yang terjadi pada Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wib di rumah Terdakwa Jl. Anggrek RT. 002 RW. 003 Ds. Pesing Kec. Purwoasri Kab. Kediri,
  • Menjual Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. EDRO CAHYONO alias LEKNO bin PUJIONO, Laki-laki, Umur 27 tahun, Pekerjaan: Kuli bangunan, Alamat: Jl. Duren RT. 003 RW. 003 Ds. Pesing Kec. Purwoasri Kab. Kediri, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib di rumah sdr. EDRO CAHYONO alias LEKNO bin PUJIONO Jl. Duren RT. 003 RW. 003 Ds. Pesing Kec. Purwoasri Kab. Kediri,
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa hak dan melawan hukum
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 01370/NNF/2024 tanggal 03 Februari 2024, pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti tersebut adealah benar didapatkan kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya