Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.G/2024/PN Gpr | PT BPR MAHKOTA MITRA USAHA | 1.HERU WIDODO 2.INDAH PRASTIWI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2024/PN Gpr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
8. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya secara sukarela dan sekaligus kepada Penggugat, maka jaminan dengan bukti kepemilikan sebagai berikut : Sebidang tanah berikut bangunan dan segala benda yang berada diatasnya yang terletak di Kelurahan Tosaren RT 18 RW 07 Kecamatan Pesantren, Kota Kediri Jawa Timur, SHM No. 1677, Luas 266 M2 ( dua ratus enam puluh enam meter persegi ), atas nama HERU WIDODO yang dijaminkan kepada Penggugat, dijual oleh Penggugat melalui lelang dan hasil penjualannya digunakan untuk pelunasan pembayaran kewajiban Tergugat kepada Penggugat; 9.Meletakkan sita jaminan ( conservatoir beslag ) atas harta milik Tergugat berupa rumah tinggal yang pada saat ini ditempati oleh Tergugat yang terletak di Jl Tosaren III/39 RT 06 RW 02 Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri Jawa Timur,, untuk menjamin dipenuhinya dan atau dibayarnya seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat apabila dari hasil penjualan jaminan tidak mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat; 10. Meletakkan sita jaminan ( conservatoir beslag ) atas harta milik Tergugat berupa kendaraan bermotor roda 4 ( empat ) Merk Wuling, Type ALMAZ 1.5S+T CVT 4X2 AT, Tahun 2021, Nomor Mesin LJ018L10820432, Nomor Rangka MK3BAAGA0MJ000154, Nomor Polisi AG-1513-CB, BPKB Nomor Q05232046 atas nama Indah Prastiwi Jl. Tosaren III/39 RW 02 RT 06 Kec. Pesantren Kediri untuk menjamin dipenuhinya dan atau dibayarnya seluruh kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat 11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet atau banding (uitvoerbaar bij voorraad); 12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |