Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/Pdt.G/2024/PN Gpr | DADIK PURWANTI | 1.USWATUN KASANAH 2.FRAN SETIYA WIJAYA 3.SITI ASIYAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2024/PN Gpr | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum |
Utara : Jalan desa ; Selatan : Parit dan jalan desa ; Barat : Tanah milik Ridwan ; Timur : Tanah milik Imam Mutaqin ; 3. Menyatakan bahwa perbuatan SUTIYONO (almarhum) berupa menguasai, menggarap, mengambil hasil dari sebagian tanah sawah milik PENGGUGAT seluas kurang lebih 50 (lima puluh) Ru dan menyewakan sebagian lagi tanah sawah milik PENGGUGAT seluas kurang lebih 50 (lima puluh) Ru kepada TERGUGAT KETIGA secara melanggar hukum adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) ; 4. Menyatakan bahwa perjanjian sewa tanah sawah yang dibuat antara SUTIYONO (almarhum) dengan TERGUGAT KETIGA, atas sebagian tanah sawah milik PENGGUGAT seluas kurang lebih 50 (lima puluh) Ru, tanggal 21 Desember 2021, untuk masa sewa selama 7 (tujuh) tahun, terhitung sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2030, dengan harga sewa sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) adalah BATAL DEMI HUKUM ; 5. Menghukum TERGUGAT KESATU dan TERGUGAT KEDUA membayar ganti kerugian materiil secara bersama-sama dan tanggung renteng kepada PENGGUGAT, sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) per tahun, terhitung sejak tahun 2022 sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ; 6. Menghukum TERGUGAT KESATU dan TERGUGAT KEDUA membayar ganti kerugian immateriil secara secara bersama-sama dan tanggung renteng kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ; 7. Menghukum TERGUGAT KESATU dan TERGUGAT KEDUA untuk menyerahkan pembayaran ganti kerugian materiil dan immateriil secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT, dalam tempo paling lama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ; 8. Menghukum TERGUGAT KESATU dan TERGUGAT KEDUA atau siapapun juga tanpa kecuali untuk menyerahkan secara sukarela kepada PENGGUGAT, sebagian tanah sawah milik PENGGUGAT seluas kurang lebih 50 (lima puluh) Ru yang dikuasainya dalam keadaan kosong, dalam tempo paling lama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ; 9. Menghukum TERGUGAT KETIGA atau siapapun juga tanpa kecuali untuk menyerahkan secara sukarela kepada PENGGUGAT, sebagian tanah sawah milik PENGGUGAT seluas kurang lebih 50 (lima puluh) Ru yang disewa dari SUTIYONO (almarhum) dalam keadaan kosong, dalam tempo paling lama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ; 10. Apabila PARA TERGUGAT atau siapapun juga tanpa kecuali tidak bersedia menyerahkan secara sukarela tanah sawah milik PENGGUGAT, maka Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, dengan dibantu Petugas Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya, untuk mengosongkan secara paksa tanah sawah milik PENGGUGAT yang dikuasai oleh PARA TERGUGAT atau siapapun juga tanpa kecuali, dan selanjutnya menyerahkan kepada PENGGUGAT ; 11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan di atas tanah sawah milik PENGGUGAT, yaitu SHM Nomor : 01937, Surat Ukur Nomor : 01711/Purworejo/2021 tanggal 10 September 2021, luas 1.366 m2 (seribu tiga ratus enam puluh enam meter persegi) atau kurang lebih 100 (seratus) Ru, atas nama : DADIK PURWANTI (PENGGUGAT), terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, dengan batas-batas : Utara : Jalan desa ; Selatan : Parit dan jalan desa ; Barat : Tanah milik Ridwan ; Timur : Tanah milik Imam Mutaqin ; 12. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat Banding maupun Kasasi ; 13. Menghukum PARA TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara yang timbul secara bersama-sama dan tanggung renteng ; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |