Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
40/Pdt.G/2024/PN Gpr | Sardjuki | 1.Sistianah 2.Makrum |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.G/2024/PN Gpr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dengan membayar kerugian materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) beserta kerugian-kerugian lainnya akibat wanprestasi secara tanggung renteng; 7. menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada Veret, banding,kasasi (uit voerbaarheid bij voorraad) atau peninjauan kembali (PK) dari tergugat I dan tergugat II; 8. Menghukum, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap bulan, setiap lalai memenuhi isi putusan, tergitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan; 9. Membebankan biaya perkara kepada tergugat I dan tergugat II; 10. Memerintah turut tergugat untuk dapat memproses balik nama kepemilikan akta pembagian hak bersama dengan nomor 211/ kec.semen/2001 tertanggal 14 Desember 2001 menjadi sertifikat atas nama Penggugat
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |