Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Gpr PUJIANI SIPIT SETYOWATI Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PUJIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arifin Purwanto,SHPUJIANI
Tergugat
NoNama
1SIPIT SETYOWATI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Agustinus Jehandu, S.H.SIPIT SETYOWATI
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum, perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat sebanyak Rp 50.000.000,- + Rp. 300.000.000,- = Rp. 350.000.000,- (ditambah Rp. 150.000.000,- karena Penggugat pinjam uang di Bank yang setiap bulannya harus mengangsur pokok dan bunganya). Jadi ganti rugi seluruhnya Rp. 350.000.000,- + Rp. 150.000.000,- = Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak