Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2024/PN Gpr NANDA YOGA ROHMANA, S.H., M.H. MEI ADI WIJAYA Alias ATOT Bin ( Alm ) IMAM SUMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-79/M.5.45/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NANDA YOGA ROHMANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEI ADI WIJAYA Alias ATOT Bin ( Alm ) IMAM SUMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
   

KESATU:

---------Bahwa ia Terdakwa MEI ADI WIJAYA ALIAS ATOT BIN ALM. IMAM SUMADI Pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak- tidaknya tahun 2024 bertempat di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----

---------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa menghubungi saudara MAS (DPO) untuk menanyakan pil jenis LL karena terdakwa ingin memberi pil jenis LL dengan harga sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu saudara MAS (DPO) memberitahukan kepada terdakwa bahwa dengan uang Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) akan mendapatkan 250 (dua ratus lima puluh) pil jenis LL. Pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saudara MAS (DPO) bahwa pil jenis LL pesanan terdakwa sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir sudah dapat diambil didekat jembatan Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri yang dibungkus bekas rokok warna biru dan agar uang pembelian pil jenis LL tersebut diletakkan ditempat tersebut. Pada sekitar Pukul 10.30 WIB terdakwa sampai dilokasi sesuai petunjuk dari saudara MAS (DPO) dan setelah mencari terdakwa menemukan bungkus rokok warna biru yang, kemudian terdakwa buka berisi pil jenis LL dalam bungkus plastik bening, lalu terdakwa mengambilnya dan meletakkan pula uang pembelian pil jenis LL sebesar Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa lalu pil jenis LL sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir tersebut terdakwa pergunakan untuk :

  • Pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB diwarung kopi Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri terdakwa jual sebanyak 8 (delapan) butir kepada saksi SYAHRUL YUSUF EFENDI ALIAS PENDI BIN IMAM SAHIR dengan harga Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah)
  • Pil jenis LL sebanyak 12 (dua belas) butir terdakwa konsumsi sendiri sehingga pil jenis LL milik terdakwa tersisa sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) butir dalam bungkus bekas rokok merek andalan.

----------Pada hari jumat, tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 WIB diwarung kopi Desa Gedangseweu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, datanglah petugas Kepolisian yaitu saksi ARNOLD EGA P, dan saksi TEGUH MARJOKO melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukdti pil jenis LL sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) butir dalam bungkus bekas rokok merek andalan yang ditemukan di saku celana sebelah kanan yang terdakwa pakai dan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merek Realme warna putih yang terdakwa pegang dengan tangan kanan diwarung kopi tersebut. Bahwa pada saat diintrogasi ialah barang bukti tersebut milik terdakwa sendiri.-------------

---------Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01041/NOF/2023 pada hari Selasa, tanggal 13 Februari 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor: 03393/2024//NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto kurang lebih 1,750 gram milik MEI ADI WIJAYA ALIAS ATOT BIN ALM. IMAM SUMADI dengan hasil pemeriksaan bahwa benar tablet tersebut mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.----------

---------Bahwa pil jenis LL tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintahserta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).---------

---------Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin berusaha untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut.---------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Paragraf 11 terkait Kesehatan, Obat dan Makanan Pasal 60 ke-10 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang-----------

 

-----------------A T A U----------------

 

KEDUA:

---------Bahwa ia Terdakwa MEI ADI WIJAYA ALIAS ATOT BIN ALM. IMAM SUMADI Pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak- tidaknya tahun 2024 bertempat di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----

---------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa menghubungi saudara MAS (DPO) untuk menanyakan pil jenis LL karena terdakwa ingin memberi pil jenis LL dengan harga sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu saudara MAS (DPO) memberitahukan kepada terdakwa bahwa dengan uang Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) akan mendapatkan 250 (dua ratus lima puluh) pil jenis LL. Pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saudara MAS (DPO) bahwa pil jenis LL pesanan terdakwa sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir sudah dapat diambil didekat jembatan Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri yang dibungkus bekas rokok warna biru dan agar uang pembelian pil jenis LL tersebut diletakkan ditempat tersebut. Pada sekitar Pukul 10.30 WIB terdakwa sampai dilokasi sesuai petunjuk dari saudara MAS (DPO) dan setelah mencari terdakwa menemukan bungkus rokok warna biru yang, kemudian terdakwa buka berisi pil jenis LL dalam bungkus plastik bening, lalu terdakwa mengambilnya dan meletakkan pula uang pembelian pil jenis LL sebesar Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa lalu pil jenis LL sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir tersebut terdakwa pergunakan untuk :

  • Pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB diwarung kopi Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri terdakwa jual sebanyak 8 (delapan) butir kepada saksi SYAHRUL YUSUF EFENDI ALIAS PENDI BIN IMAM SAHIR dengan harga Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah)
  • Pil jenis LL sebanyak 12 (dua belas) butir terdakwa konsumsi sendiri sehingga pil jenis LL milik terdakwa tersisa sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) butir dalam bungkus bekas rokok merek andalan.

----------Pada hari jumat, tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 WIB diwarung kopi Desa Gedangseweu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, datanglah petugas Kepolisian yaitu saksi ARNOLD EGA P, dan saksi TEGUH MARJOKO melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukdti pil jenis LL sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) butir dalam bungkus bekas rokok merek andalan yang ditemukan di saku celana sebelah kanan yang terdakwa pakai dan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merek Realme warna putih yang terdakwa pegang dengan tangan kanan diwarung kopi tersebut. Bahwa pada saat diintrogasi ialah barang bukti tersebut milik terdakwa sendiri.-------------

---------Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01041/NOF/2023 pada hari Selasa, tanggal 13 Februari 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor: 03393/2024//NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto kurang lebih 1,750 gram milik MEI ADI WIJAYA ALIAS ATOT BIN ALM. IMAM SUMADI dengan hasil pemeriksaan bahwa benar tablet tersebut mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.----------

---------Bahwa pil jenis LL tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintahserta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).---------

---------Bahwa terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut.-

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.--------

 

------------------ATAU---------------

 

KETIGA:

---------Bahwa ia Terdakwa MEI ADI WIJAYA ALIAS ATOT BIN ALM. IMAM SUMADI Pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak- tidaknya tahun 2024 bertempat di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----

---------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa menghubungi saudara MAS (DPO) untuk menanyakan pil jenis LL karena terdakwa ingin memberi pil jenis LL dengan harga sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu saudara MAS (DPO) memberitahukan kepada terdakwa bahwa dengan uang Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) akan mendapatkan 250 (dua ratus lima puluh) pil jenis LL. Pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saudara MAS (DPO) bahwa pil jenis LL pesanan terdakwa sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir sudah dapat diambil didekat jembatan Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri yang dibungkus bekas rokok warna biru dan agar uang pembelian pil jenis LL tersebut diletakkan ditempat tersebut. Pada sekitar Pukul 10.30 WIB terdakwa sampai dilokasi sesuai petunjuk dari saudara MAS (DPO) dan setelah mencari terdakwa menemukan bungkus rokok warna biru yang, kemudian terdakwa buka berisi pil jenis LL dalam bungkus plastik bening, lalu terdakwa mengambilnya dan meletakkan pula uang pembelian pil jenis LL sebesar Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa lalu pil jenis LL sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir tersebut terdakwa pergunakan untuk :

  • Pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB diwarung kopi Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri terdakwa jual sebanyak 8 (delapan) butir kepada saksi SYAHRUL YUSUF EFENDI ALIAS PENDI BIN IMAM SAHIR dengan harga Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah)
  • Pil jenis LL sebanyak 12 (dua belas) butir terdakwa konsumsi sendiri sehingga pil jenis LL milik terdakwa tersisa sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) butir dalam bungkus bekas rokok merek andalan.

----------Pada hari jumat, tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 WIB diwarung kopi Desa Gedangseweu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, datanglah petugas Kepolisian yaitu saksi ARNOLD EGA P, dan saksi TEGUH MARJOKO melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukdti pil jenis LL sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) butir dalam bungkus bekas rokok merek andalan yang ditemukan di saku celana sebelah kanan yang terdakwa pakai dan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merek Realme warna putih yang terdakwa pegang dengan tangan kanan diwarung kopi tersebut. Bahwa pada saat diintrogasi ialah barang bukti tersebut milik terdakwa sendiri.-------------

---------Berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01041/NOF/2023 pada hari Selasa, tanggal 13 Februari 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor: 03393/2024//NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto kurang lebih 1,750 gram milik MEI ADI WIJAYA ALIAS ATOT BIN ALM. IMAM SUMADI dengan hasil pemeriksaan bahwa benar tablet tersebut mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.----------

---------Bahwa pil jenis LL tersebut tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia atau buku standar lainnya karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintahserta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).---------

--------Bahwa terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian sehingga tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian obat keras berupa pil jenis LL yang meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.---------

---------------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 436 ayat (2) Juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.--------

 

                                                                                

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

   
   

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya