Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2024/PN Gpr MOCHAMMAD ISKANDAR,S.H. TAUFIQUR ROHMAN ALS KIPLI BIN ( ALM) IHSANUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-87/M.5.45/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOCHAMMAD ISKANDAR,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIQUR ROHMAN ALS KIPLI BIN ( ALM) IHSANUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 
   
     

 

Kesatu :

---------- Bahwa terdakwa TAUFIQUR ROHMAN Als. KIPLI Bin (Alm) IHSANUDIN pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar jam 08.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Agen Es Batu di Dsn. Mulyoasri, Ds. Tulungrejo, Kec. Pare, Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kab. Kediri, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

Bahwa pada awalnya terdakwa TAUFIQUR ROHMAN Als. KIPLI Bin (Alm) IHSANUDIN membeli sediaan farmasi berupa pil dengan logo “LL” (selanjutnya tersebut dengan pil LL) sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)  kepada sdr. ANOK (DPO) pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar jam 20.00 Wib., selanjutnya penyerahan pil LL secara ranjau di dekat jembatan Ds. Sumberagung, Ds. Badas, Kab. Kediri dengan dibungkus kresesk warna hitam.

Bahwa setelah terdakwa TAUFIQUR ROHMAN Als. KIPLI Bin (Alm) IHSANUDIN mendapatkan pil LL sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir tersebut, terdakwa mengedarkan dengan cara menjual kepada saksi AHMAD HAMZAWI Als. ZAHWI Bin ALI MUKSIN pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar jam 08.00 Wib., dimana saksi mendatangi terdakwa di tempat kerjanya di Agen Es Batu di Dsn. Mulyoasri, Ds. Tulungrejo, Kec. Pare, Kab. Kediri dan membeli pil LL sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), selain itu terdakwa mengkonsumsinya sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) butir sehingga tersisa sebanyak 203 (dua ratus tiga) butir dan menyimpannya. 

Bahwa adanya peredaran gelap obat-obatan terlarang tersebut telah diketahui oleh anggota Satresnarkoba Polres Kediri yang sebelumnya mengamankan saksi AHMAD HAMZAWI Als. ZAHWI Bin ALI MUKSIN yang memberikan informasi jika sudah membeli pil LL dari terdakwa, kemudian pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 11.00 Wib., petugas Kepolisian telah mengamankan terdakwa TAUFIQUR ROHMAN Als. KIPLI Bin (Alm) IHSANUDIN di tempat kerjanya selanjutnya terdakwa mengaku jika meyimpan pil LL dirumahnya di Dsn. Sukosari, RT.02 RW.17 Ds. Sekoto, Kec. Badas, Kab. Kediri dan di dalam almari kamar rumah terdakwa mendapatkan pil LL sebanyak 203 (dua ratus tiga) butir, terdakwa dan barang bukti berupa pil LL dan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dibawa ke Polres Kediri guna proses hukum selanjutnya.

Bahwa terdakwa TAUFIQUR ROHMAN Als. KIPLI Bin (Alm) IHSANUDIN telah mengedarkan pil LL kepada saksi AHMAD HAMZAWI Als. ZAHWI Bin ALI MUKSIN adalah sediaan farmasi berupa obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Bahwa terhadap barang bukti yang didapatkan pada saat mengamankan terdakwa TAUFIQUR ROHMAN Als. KIPLI Bin (Alm) IHSANUDIN telah disisihkan guna keperluan pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor : 00595/NOF/2024 tanggal 24 Januari 2024, dengan kesimpulan pemeriksaan :

  • Barang bukti nomor : 01975/2024/NOF : adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

---------- Perbuatan terdakwa TAUFIQUR ROHMAN Als. KIPLI Bin (Alm) IHSANUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ---------------

 

Atau

 

Kedua :

---------- Bahwa terdakwa TAUFIQUR ROHMAN Als. KIPLI Bin (Alm) IHSANUDIN pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar jam 08.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Agen Es Batu di Dsn. Mulyoasri, Ds. Tulungrejo, Kec. Pare, Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kab. Kediri, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ------------------------------------

Bahwa pada awalnya terdakwa TAUFIQUR ROHMAN Als. KIPLI Bin (Alm) IHSANUDIN membeli sediaan farmasi berupa pil dengan logo “LL” (selanjutnya tersebut dengan pil LL) sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)  kepada sdr. ANOK (DPO) pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar jam 20.00 Wib., selanjutnya penyerahan pil LL secara ranjau di dekat jembatan Ds. Sumberagung, Ds. Badas, Kab. Kediri dengan dibungkus kresesk warna hitam.

Bahwa setelah terdakwa TAUFIQUR ROHMAN Als. KIPLI Bin (Alm) IHSANUDIN mendapatkan pil LL sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir tersebut, terdakwa mengedarkan dengan cara menjual kepada saksi AHMAD HAMZAWI Als. ZAHWI Bin ALI MUKSIN pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar jam 08.00 Wib., dimana saksi mendatangi terdakwa di tempat kerjanya di Agen Es Batu di Dsn. Mulyoasri, Ds. Tulungrejo, Kec. Pare, Kab. Kediri dan membeli pil LL sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), selain itu terdakwa mengkonsumsinya sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) butir sehingga tersisa sebanyak 203 (dua ratus tiga) butir dan menyimpannya. 

Bahwa adanya peredaran gelap obat-obatan terlarang tersebut telah diketahui oleh anggota Satresnarkoba Polres Kediri yang sebelumnya mengamankan saksi AHMAD HAMZAWI Als. ZAHWI Bin ALI MUKSIN yang memberikan informasi jika sudah membeli pil LL dari terdakwa, kemudian pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 11.00 Wib., petugas Kepolisian telah mengamankan terdakwa TAUFIQUR ROHMAN Als. KIPLI Bin (Alm) IHSANUDIN di tempat kerjanya selanjutnya terdakwa mengaku jika meyimpan pil LL dirumahnya di Dsn. Sukosari, RT.02 RW.17 Ds. Sekoto, Kec. Badas, Kab. Kediri dan di dalam almari kamar rumah terdakwa mendapatkan pil LL sebanyak 203 (dua ratus tiga) butir, terdakwa dan barang bukti berupa pil LL dan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dibawa ke Polres Kediri guna proses hukum selanjutnya.

Bahwa terdakwa TAUFIQUR ROHMAN Als. KIPLI Bin (Alm) IHSANUDIN telah mengedarkan pil LL kepada saksi AHMAD HAMZAWI Als. ZAHWI Bin ALI MUKSIN adalah sediaan farmasi berupa obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Bahwa terhadap barang bukti yang didapatkan pada saat mengamankan terdakwa TAUFIQUR ROHMAN Als. KIPLI Bin (Alm) IHSANUDIN telah disisihkan guna keperluan pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor : 00595/NOF/2024 tanggal 24 Januari 2024, dengan kesimpulan pemeriksaan :

  • Barang bukti nomor : 01975/2024/NOF : adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

---------- Perbuatan terdakwa terdakwa TAUFIQUR ROHMAN Als. KIPLI Bin (Alm) IHSANUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 Ayat (2) Juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan -------------------------------

 

 

 

 
 

                                                               

 

   
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya