Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2024/PN Gpr PUTUT WIDODO 1.Doktorandus Haji Subianto
2.M Zaini
3.Dony Ferdianto
4.Hajjah Yuyud Sumarni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PUTUT WIDODO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FERY RAMAJIPUTUT WIDODO
Tergugat
NoNama
1Doktorandus Haji Subianto
2M Zaini
3Dony Ferdianto
4Hajjah Yuyud Sumarni
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1LAMBANG SISWANDI ,S.H.,M.H.Doktorandus Haji Subianto
2LAMBANG SISWANDI ,S.H.,M.H.M Zaini
3LAMBANG SISWANDI ,S.H.,M.H.Hajjah Yuyud Sumarni
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Kediri
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DODIK GUSMIARTOKantor Pertanahan Kota Kediri
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 11.810.000.000,00 (sebelas milyar delapan ratus sepuluh juta rupiah);
  5. Memerintahkan Juru sita pengadilan dan Turut Tergugat yaitu Kementrian Agraria Dan Tata Ruang / Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Kediri untuk meletakkan Sita jaminan (conservatoir beslag) atas Sebidang tanah sertifikat hak milik nomor 561, yang di uraikan dalam gambar situasi empat belas april seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (14-04-1993) nomor 402, seluas 465 M2  (empat ratus enam puluh lima meter persegi) yang terletak di provinsi Jawa Timur, Kota Kediri, Kecamatan Kota, Kelurahan Rejomulyo, tertulis atas nama Muhammad Zaini;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari jika Tergugat dan para Turut Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak