Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 05 Des. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
147/Pdt.G/2018/PN Gpr |
Tanggal Surat |
Rabu, 05 Des. 2018 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Dra.Dadik Purwanti |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ander Sumiwi Budi Prihatin SH dan Jatmiko Budi Prasetiyo SH | Dra.Dadik Purwanti |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Panitia Pencalonan Pemilihan Kepala Desa Ringinsari Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri | 2 | Pejabat Kepala Desa Ringinsari Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri | 3 | Badan Permusyawaratan Desa BPD | 4 | Ali Mustofa, S.Ag.,S.Pd.I | 5 | Panitia Pencalonan Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Kediri | 6 | Camat Kandat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa DPMPD Kabupaten Kediri | 2 | Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kediri | 3 | Bupati Kediri |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- DALAM PROVISI ;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan Proses Pemilihan Kepala Desa Ringinsari Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri Para Tergugat adalah melawan hukum sehingga tidak sah berikut segala hal yang terjadi akibat dari hal tersebut.
- Memerintahkan memberhentikan proses penetapan dan pelantikan Tergugat IV sebagai Calon Kepala Desa Ringinsari Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri
- DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan serangkaian tindak Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) terhadap Penggugat pada proses pemilihan Kepala Desa Ringinsari Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri ,hari Rabu tanggal 07 Nopember 2018
- Memerintahkan Tergugat I memberikan segala hal terkait salinan dokumen proses pemilihan Kepala Desa Ringinsari Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri sebagaimana dimaksud dalam perkara ini kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan proses pemilihan Kepala Desa Ringinsari Kecamatan Kandat kabupaten Kediri adalah cacat hukum berikut segala hal dan akibat yang terjadi daripadanya adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) sehingga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan Tergugat IV tidak dapat ditetapkan dan dilantik sebagai Kepala Desa Ringinsari Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.6.200.000.000 (Enam milyar Dua ratus juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika
- Menghukum Para Tergugat, untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.2.000.000.00.-(Dua Juta Rupiah ) kepada Penggugat ,setiap hari apabila tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan segala bentuk hal yang timbul atas perbuatan Para Tergugat tersebut adalah batal demi hukum dan merupakan tanggung jawab Para Tergugat.
- Menyatakan putusan ini serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun Para Tergugat mengajukan verzet, banding atau kasasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini dan semua dampak hukum yang timbul atas perkara a quo
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |