Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp. 72.628.504,- (Tujuh Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Empat Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 63.995.494,- (Enam Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Empat rupiah) dan bunga sebesar Rp. 8.633.010,- (Delapan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Sepuluh Rupiah) oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No 00737 atas nama Zaenal Musthofa yang beralamat di Dsn Pleringan RT007 RW003 Desa Krenceng Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Pengadilan Negeri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|