Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2024/PN Gpr Sardjuki 1.Sistianah
2.Makrum
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sardjuki
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Efri Sapto Nugroho, S.HSardjuki
Tergugat
NoNama
1Sistianah
2Makrum
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN Kabupaten Kediri
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bukti-bukti Penggugat sah secara hukum;
  3. menyatakan sah, berharga dan mengikat para pihak yang tercantum dalam surat kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat, tergugat I, dan Tergugat II pada kertas bermaterai pada tanggal 25 Apri 2018;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah seluas 314m2 (tiga ratus empat belas meter persegi) yang tercatat dalam APHB Nomor 211/Kec.Semen/2001 tertanggal Selasa 14 Desember 2001 dengan nomor Persil Nomor 09 Blok d.III Kohir Nomor 215 yang terletak di Desa Bulu, kecamatan Semen, Kabupaten kediri, Jawa Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara     : Tanah milik Samidi
  • Selatan : Tanah milik Manab
  • Barat     : Jalan Desa
  • Timur     : Tanah milik Amir

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dengan membayar kerugian materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) beserta kerugian-kerugian lainnya akibat wanprestasi secara tanggung renteng;

7. menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada Veret, banding,kasasi (uit voerbaarheid bij voorraad) atau peninjauan kembali (PK) dari tergugat I dan tergugat II;

8. Menghukum, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap bulan, setiap lalai memenuhi isi putusan, tergitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;

9. Membebankan biaya perkara kepada tergugat I dan tergugat II;

10. Memerintah turut tergugat untuk dapat memproses balik nama kepemilikan akta pembagian hak bersama dengan nomor 211/ kec.semen/2001 tertanggal 14 Desember 2001 menjadi sertifikat atas nama Penggugat

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak