Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
476/Pid.Sus/2018/PN Gpr 1.YUSUF KURNIAWAN ABADI, SH
2.KRESNA ADICANDRA, SH
HADI SUWITO Bin Alm. LAMUJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 476/Pid.Sus/2018/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-259/0.5.45/Euh.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1YUSUF KURNIAWAN ABADI, SH
2KRESNA ADICANDRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI SUWITO Bin Alm. LAMUJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
    Bahwa ia Terdakwa HADI SUWITO Bin LAMUJI pada hari Jumat tanggal 22 Juni 2018 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2018, bertempat di Dusun Salam Desa Mranggen Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, yang dilakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut:    
Bahwa Terdakwa HADI SUWITO Bin LAMUJI selaku wiraswasta yang menjalankan usaha membuat / memproduksi minuman beralkohol jenis label Merk Whisky Mansion House kemasan 350 ml yang bertempat di Dusun Salam Desa Mranggen Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri.    
-    Bahwa Terdakwa HADI SUWITO Bin LAMUJI kemudian memperdagangkan beralkohol jenis label Merk Whisky Mansion House kemasan 350 ml yang telah dibuatnya tersebut kepada masyarakat dengan harga sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per karton dan setiap karton berisi 24 (dua puluh empat) botol kemasan 350 ml.    
-    Bahwa Terdakwa HADI SUWITO Bin LAMUJI memproduksi minuman beralkohol jenis Whisky Mansion House tersebut dengan cara awalnya air isi ulang sebanyak 6 liter ditambahkan 4 liter alcohol, kemudian setelah itu ditambahkan perasa (whisky) 15 ml, gula 6 (enam) sendok makan, Caramel 1(satu) gelas sloki, setelah bahan dicampur kemudian diaduk, setelah minuman berkohol jadi kemudian baru dimasukan dalam botol kemasan 350ml yang sebelumnya sudah diberi label dan disegel, Kemudian dimasukan kardus dan siap untuk diedarkan.    
-    Bahwa Terdakwa HADI SUWITO Bin LAMUJI dalam memperdagangkan Minuman Beralkohol Jenis Whisky Mansion House tidak memiliki izin usaha industri yang ditetapkan oleh Menteri yang berwenang untuk mengeluarkan izin. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Pasal 4 ayat (1) yaitu: “Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri hanya dapat diproduksi oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha industri dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.”
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan NO. LAB : 6183 / KKF / 2018, tanggal 06 Juli 2018, yang diperiksa oleh IMAM MUKTI, S.SL, M.Si., Apt., Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt., didapatkan kesimpulan bahwa terhadap barang bukti: Nomor : 3003 / 2018 / KKF,-: 1 (satu) botol kaca Mansion House “Whisky” ukuran 350 ml berisi cairan berwarna coklat ± 350 ml adalah benar didapatkan adanya Kandungan Etanol dengan kadar 11,07% dan Metanol dengan kadar 17,26%.    
Bahwa barang bukti yang didapatkan pada saat dilakukan penggerebekan dan dilakukan Penyitaan antara lain 13 (tiga belas) kardus berisi @ kardus 24 botol jumlah 312 botol, 4 (empat) kardus berisi botol Mansion kosong @ kardus 24 botol jumlah 96 Buah, 19 (Sembilan) Buah botol Mansion Kosong, 180 (seratus Delapan Puluh) Buah tutup botol mansion wama hitam, 90 (sembilan puluh) Buah tutup botol bintang kuntul wama putih 2 (dua) buah botol mansion yang masih kosong, 2 (dua) buah galon aqua kosong, 2 (dua) buah galon aqua berisi air mineral, 1 (satu) buah galon aqua berisi minuman keras yang sudah jadi, 1 (satu) buah guci galon plastik berisi minuman keras, 688 (enam ratus delapan puluh) lembar label merk bintang kuntul, 688 (enam ratus delapan puluh) lembar segel plastik tutup botol bintang kuntul wama merah, 1 (satu) buah ember plastik wama hijau muda, 1 (satu) botol Aqua berisi cairan karamel kurang lebih 0,5 Liter, 2 (dua) buah Teko Palstik, 1 (satu) buah gelas ukur ukuran 50 ml, 1 (satu) buah gelas sloki pengukur cairan karamel, 1 (satu) buah saringan corong plastik, 1 (satu) lembar kain penyaring wama putih, 11 (sebelas) buah kardus karton kosong, 3 (tiga) buah botol aqua kosong, 2 (Dua) buah lakban motif merah dan lakban wama bening. -
    Perbuatan Terdakwa HADI SUWITO Bin (Aim) LAMUJI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.    
ATAU
KEDUA
    Bahwa ia Terdakwa HADI SUWITO Bin LAMUJI pada hari Jumat tanggal 22 Juni 2018 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2018, bertempat di Dusun Salam Desa Mranggen Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), yang dilakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut:    
-    Bahwa Terdakwa HADI SUWITO Bin LAMUJI selaku wiraswasta yang menjalankan usaha membuat / memproduksi minuman beralkohol jenis label Merk Whisky Mansion House kemasan 350 ml yang bertempat di Dusun Salam Desa Mranggen Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri.    
-    Bahwa Terdakwa HADI SUWITO Bin LAMUJI kemudian memperdagangkan beralkohol jenis label Merk Whisky Mansion House kemasan 350 ml yang telah dibuatnya tersebut kepada masyarakat dengan harga sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per karton dan setiap karton berisi 24 (dua puluh empat) botol kemasan 350 ml.    
-    Bahwa Terdakwa HADI SUWITO Bin LAMUJI memproduksi minuman beralkohol jenis Whisky Mansion House tersebut dengan cara awalnya air isi ulang sebanyak 6 liter ditambahkan 4 liter alcohol, kemudian setelah itu ditambahkan perasa (whisky) 15 ml, gula 6 (enam) sendok makan, Caramel 1(satu) gelas sloki, setelah bahan dicampur kemudian diaduk, setelah minuman berkohol jadi kemudian baru dimasukan dalam botol kemasan 350ml yang sebelumnya sudah diberi label dan disegel, Kemudian dimasukan kardus dan siap untuk diedarkan.    
-    Bahwa Terdakwa HADI SUWITO Bin LAMUJI dalam memperdagangkan Minuman Beralkohol Jenis Whisky Mansion House tidak memiliki izin usaha industri yang ditetapkan oleh Menteri yang berwenang untuk mengeluarkan izin. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Pasal 4 ayat (1) yaitu: “Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri hanya dapat diproduksi oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha industri dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.”
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan NO. LAB : 6183 / KKF / 2018, tanggal 06 Juli 2018, yang diperiksa oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si., Apt., Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt., didapatkan kesimpulan bahwa terhadap barang bukti: Nomor : 3003 / 2018 / KKF,-: 1 (satu) botol kaca Mansion House “Whisky" ukuran 350 ml berisi cairan berwarna coklat ± 350 ml adalah benar didapatkan adanya Kandungan Etanol dengan kadar 11,07% dan Metanol dengan kadar 17,26%.    
Bahwa barang bukti yang didapatkan pada saat dilakukan penggerebekan dan dilakukan Penyitaan antara lain 13 (tiga belas) kardus berisi @ kardus 24 botol jumlah 312 botol, 4 (empat) kardus berisi botol Mansion kosong @ kardus 24 botol jumlah 96 Buah, 19 (Sembilan) Buah botol Mansion Kosong, 180 (seratus Delapan Puluh) Buah tutup botol mansion wama hitam, 90 (sembilan puluh) Buah tutup botol bintang kuntul wama putih 2 (dua) buah botol mansion yang masih kosong, 2 (dua) buah galon aqua kosong, 2 (dua) buah galon aqua berisi air mineral, 1 (satu) buah galon aqua berisi minuman keras yang sudah jadi, 1 (satu) buah guci galon plastik berisi minuman keras, 688 (enam ratus delapan puluh) lembar label merk bintang kuntul, 688 (enam ratus delapan puluh) lembar segel plastik tutup botol bintang kuntul wama merah, 1 (satu) buah ember plastik wama hijau muda, 1 (satu) botol Aqua berisi cairan karamel kurang lebih 0,5 Liter, 2 (dua) buah Teko Palstik, 1 (satu) buah gelas ukur ukuran 50 ml, 1 (satu) buah gelas sloki pengukur cairan karamel, 1 (satu) buah saringan corong plastik, 1 (satu) lembar kain penyaring wama putih, 11 (sebelas) buah kardus karton kosong, 3 (tiga) buah botol aqua kosong, 2 (Dua) buah lakban motif merah dan lakban wama bening. -
    Perbuatan Terdakwa HADI SUWITO Bin (Aim) LAMUJI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.   

Pihak Dipublikasikan Ya