Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
58/Pid.C/2024/PN Gpr KEPOLISIAN RESORT KEDIRI KOTA ISWAHYUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 58/Pid.C/2024/PN Gpr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/529/IV/2024/Sat Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KEPOLISIAN RESORT KEDIRI KOTA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISWAHYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024, sekira pukul 01.00 WIB, petugas Unit Tipiring Sat Samapta mendapat informasi dari masyarakat bahwa warung Kel. Bulu Kec. Semen Kab. Kediri milik Sdr. ISWAHYUDI, 43 Th, telah menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri. Setelah petugas melakukan penyelidikan, ternyata benar petugas mengamankan tersangka serta mendapatkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) botol minuman beralkohol jenis Arak Jawa isi @ 600 ml., yang disimpan di bawah meja rumah milik tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kediri Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya