Dakwaan |
Pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024, sekira pukul 01.00 WIB, petugas Unit Tipiring Sat Samapta mendapat informasi dari masyarakat bahwa warung Kel. Bulu Kec. Semen Kab. Kediri milik Sdr. ISWAHYUDI, 43 Th, telah menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri. Setelah petugas melakukan penyelidikan, ternyata benar petugas mengamankan tersangka serta mendapatkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) botol minuman beralkohol jenis Arak Jawa isi @ 600 ml., yang disimpan di bawah meja rumah milik tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kediri Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. ----------------------------------- |