Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Gpr SUPANDI Kepala Kepolisian Resort Kediri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Gpr
Tanggal Surat Kamis, 08 Jul. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUPANDI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Kediri
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Bahwa berdasarkan uraian diatas  PEMOHON memiliki hak untuk mengajukan Praperadilan terhadap TERMOHON.
  • Bahwa saya atau Pemohon tidak pernah dipertemukan atau konfertir dengan para pihak terkait baik itu Terlapor atau yang lain oleh Termohon.
  • Bahwa saya atau Pemohon tidak pernah diajak serta atau diundang datang dalam suatu kegiatan yang  dinamakan Gelar Perkara oleh Termohon.
  •  Bahwa saya Pemohon tidak pernah dipertunjukan atau diperlihatkan bukti atau data baik itu dari Desa, Berita Acara Pemasangan Tanda Batas dan Risalah Penelitian Data Yuridis dan Penetapan Batas dari Badan Pertanahan Nasional.
  • Oleh karenanya saya mohon kepada Hakim yang memeriksa perkara ini, untuk lebih hati-hati dan lebih arif dalam mensikapi apa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup, Hakim haruslah benar-benar melihat dan mencermati secara arif berdasarkan hokum, apa yang dimaksud dengan Bukti Permulaan Yang Cukup, karena sering kali Hakim yang memeriksa Perkara Praperadilan menganggap Berita Acara Pemeriksaan Saksi adalah Bukti Permulaan Yang Cukup, padahal dalam KUHAP Keterangan Saksi untuk dinyatakan sebagai bukti apabila keterangan tersebut diberikan secara langsung dalam persidangan artinya harus melalui proses pengujian terlebih dahulu, hal ini sebagimana diatur dalam Pasal 185 ayat 1 KUHAP yang berbunyi  : “Keterangan Saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan dalam persidangan.”
  • Majelis Hakim kiranya dapat memerintahkan untuk memanggil serta memeriksa Saksi - saksi dimuka persidangan dan memeriksa bukti yang ada.

 

3.  Adapun beberapa peraturan yang mendukung permohonan praperadilan  antara lain  :

      Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang - undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) Pasal 7 ayat 3 :

      " Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) dan ayat  ( 2 ), Penyidik wajib menjunjung hukum yang berlaku. "

      Undang - undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 19 ayat 1 :

      " Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. "

      Pemuatan prinsip - prinsip hukum dalam KUHAP tidak lain untuk menjamin penegakan hukum dan hak asasi manusia yang telah digariskan baik dalam landasan konstitusional maupun dalam Undang - undang Nomor 39 tahun 1999, pengaturan perlindungan hak asasi dalam wilayah/ konteks penegakan hukum ditegaskan dalam Pasal 28 D ayat 1 Undang - undang Dasar 1945 " Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. "

      Pasal 80 KUHAP yang menegaskan " Bahwa tujuan dari pada praperadilan adalah untuk menegakan hukum,  keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal. "

     

          Bersama dengan surat ini, mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Kabupaten Kediri memutus sebagai berikut :

1. Menyatakan Penghentian Penyidikan yang dilakukan TERMOHON adalah tidak sah.

2.    Memerintahkan TERMOHON untuk membuka lagi dan melanjutkan penyidikan.

3.    Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara.

atau

          Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Kabupaten Kediri berpendapat lain mohon Putusan seadil - adilnya ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya