Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 17 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
41/Pdt.G/2024/PN Gpr |
Tanggal Surat |
Selasa, 16 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | FERY RAMAJI | PUTUT WIDODO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Doktorandus Haji Subianto | 2 | M Zaini | 3 | Dony Ferdianto | 4 | Hajjah Yuyud Sumarni |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | LAMBANG SISWANDI ,S.H.,M.H. | Doktorandus Haji Subianto | 2 | LAMBANG SISWANDI ,S.H.,M.H. | M Zaini | 3 | LAMBANG SISWANDI ,S.H.,M.H. | Hajjah Yuyud Sumarni |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Pertanahan Kota Kediri |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DODIK GUSMIARTO | Kantor Pertanahan Kota Kediri |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 11.810.000.000,00 (sebelas milyar delapan ratus sepuluh juta rupiah);
- Memerintahkan Juru sita pengadilan dan Turut Tergugat yaitu Kementrian Agraria Dan Tata Ruang / Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Kediri untuk meletakkan Sita jaminan (conservatoir beslag) atas Sebidang tanah sertifikat hak milik nomor 561, yang di uraikan dalam gambar situasi empat belas april seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga (14-04-1993) nomor 402, seluas 465 M2 (empat ratus enam puluh lima meter persegi) yang terletak di provinsi Jawa Timur, Kota Kediri, Kecamatan Kota, Kelurahan Rejomulyo, tertulis atas nama Muhammad Zaini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari jika Tergugat dan para Turut Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |